Hukum Waris, Pengantar dan Sistem yang Ada Di Indonesia

Hukum Waris, Pengantar dan Sistem yang Ada Di Indonesia

Swedishtarts – Sebelum kita mengetahui hukum waris perdata sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu Pluralisme hukum waris di Indonesia. Pluralisme hukum di Indonesia faktanya sudah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda, merujuk pada pasal 131 dan 163 Indische staatsregeling menetapkan berlakunya status hukum yang berbeda di dalam satu yurisdiksi Hindia Belanda berdasarkan penggolongan penduduknya. Hukum waris adalah hukum yang mengatur kekayaan karena wafatnya seseorang mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si pewaris atau orang yang meninggal tersebut. Terdapat 3 unsur di dalam warisan yaitu:

Adanya pewaris

Pewaris adalah seseorang yang meninggalkan kekayaan sewaktu wafatnya.

Adanya harta warisan

Warisan adalah hak dan kewajiban yang ditinggalkan oleh si pewaris kepada orang yang masih hidup yaitu ahli waris. Harta warisan terbagi menjadi dua yaitu aktiva dan pasiva. Aktiva adalah sejumlah benda atau harta yang nyata dan berupa piutang kepada pihak ketiga, selain itu dapat juga berupa hak immateril seperti hak atas kekayaan intelektual, sedangkan pasiva yaitu sejumlah hutang si pewaris yang harus dilunasi pada pihak ketiga maupun kewajiban-kewajiban lainnya seperti kewajiban menyimpan benda yang dititipkan oleh orang lain kepada si pewaris. 

Adanya ahli waris

Ahli waris adalah seseorang atau beberapa orang yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan oleh si pewaris.

Berikut Ini 3 Bentuk Hukum Waris Yang Ada Di Indonesia

Salah satu bentuk Pluralisme hukum di Indonesia dapat dilihat pada sistem hukum waris. Adanya tiga sistem hukum pada hukum waris di Indonesia yaitu:

Hukum waris perdata barat 

Hukum waris perdata barat bersumber pada kitab undang-undang hukum perdata 

Hukum Adat

Sumber dari hukum waris adat adalah pada norma-norma hukum adat itu sendiri, pada hukum waris adat ini juga terdapat pluralisme karena didasarkan pada sistem kekerabatan dan berbagai macam adat yang di Indonesia.

Sistem Hukum waris Islam

Hukum waris islam ini berdasarkan pada Al-qur’an, hadist, qiyas, ijma ulama, kompilasi hukum islam, yurisprudensi.

Cara – cara pewarisan dalam hukum waris perdata dapat dilakukan dengan dua cara: 

  1. Pewarisan berdasarkan Undang-Undang atau Ab intestato adalah seseorang yang menjadi ahli waris menerima peninggalan dari orang yang meninggal baik sebagian maupun seluruhnya karena memang undang-undang sudah menentukan demikian berdasarkan hubungan darah, hal ini bisa dilihat dalam ketentuan pasal 832 KUH perdata yang menyebutkan adanya keluarga sedarah baik yang sah maupun diluar kawin yang diakui secara sah serta suami atau istri yang masih hidup atau hidup terlama.
  2. Pewarisan berdasarkan surat wasiat adalah penunjukan ahli waris berdasarkan adanya surat wasiat dimana didalamnya terdapat pernyataan seseorang tentang apa yang dia kehendaki setelah ia meninggal suatu saat nanti yang oleh pembuatnya dapat dirubah maupun dicabut kembali selama ia masih hidup, sesuai Dengan ketentuan dalam pasal 192 KUH perdata.

Ada 4 macam golongan, mereka diukur menurut jauh dekatnya hubungan darah dengan si pewaris, dimana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh:

  1. Golongan pertama terdiri dari suami atau istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya. 
  2. Golongan kedua adalah orang tua dan saudara kandung dari si pewaris.
  3. Golongan ketiga adalah keturunan dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  4. Golongan keempat adalah paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris saudara dari kakek dan nenek baik itu dari pihak ayah maupun ibu beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari si pewaris.

Perbedaan pergolongan ahli waris ini adalah untuk menunjukan golongan mana yang lebih dekat, jadi ketika golongan pertama ada, golongan ke dua ini tidak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris begitu seterusnya.

Selain empat golongan ahli waris dalam hukum waris perdata ada juga orang-orang yang tidak patut menjadi ahli waris berdasarkan ketentuan pasal 838 KUH perdata yaitu:

  • Orang yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
  • Orang yang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan memfitnah si pewaris berupa fitnah dengan ancaman hukuman lima tahun.
  • Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah di pewaris untuk mencabut surat wasiatnya.

Persoalan Hukum Waris Yang Sering Terjadi Di Negara Kita

1. APAKAH BISA AHLI WARIS MENERIMA KUASA MENGURUS WARISAN? KAPAN SURAT KUASA DISEBUT TIDAK BERLAKU?

Sebelumnya kita harus mengerti atau memahami dulu apa arti dari surat kuasa, surat kuasa itu sederhana nya artinya adalah bahwa seseorang itu memberikan atau beberapa orang itu memberikan kewenangan atau memberikan persetujuan kepada salah satu orang untuk melakukan sesuatu berdasarkan surat tersebut. Isi dari melakukan sesuatu itu harus jelas didalam surat kuasa itu agar tidak diinterprestasi atau tidak diterjemahkan secara luas oleh si pemberi kuasa ataupun oleh si penerima kuasa, jadi surat kuasa itu harus dibuat secara tegas dan jelas dan secara detail agar segala sesuatu yang dilakukan oleh si penerima kuasa ini benar-benar hanya berdasarkan surat kuasa tersebut.

Kita perlu perhatikan ada yang namanya berakhirnya surat kuasa di dalam pasal 1813 kitab undang-undang hukum perdata itu mengatur bahwa pemberian kuasa itu berakhir dengan penarikan kembali kuasa dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa. Hukum waris contohnya si penerima kuasa inilah yang kemudian keberatan untuk melakukan pengurusan atau pemeliharaan sehingga ia kemudian menarik kembali surat kuasa yang telah diberikan.

2. Hukum Waris, PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN DI PENGADILAN TERKAIT DENGAN SENGKETA TANAH?

Sebenarnya yang menjadi kunci dalam gugatan tersebut adalah ada atau tidak-nya alas hak terhadap tanah yang dapat dibuktikan. Dengan keberadaan sertifikat tersebut seperti sertifikat hak milik, sertifikat hak pakai dan surat-surat lainnya atau apabila tidak ada sertifikat. Atau belum didaftarkan maka yang paling penting adalah adanya akta jual beli, jika akta jual beli pun.

Tidak ada maka pembuktian yang dapat dilakukan adalah dengan adanya keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan penguasaan tanah. Bersangkutan didukung oleh surat-surat lain seperti kuitansi pada saat pembelian atau ada perjanjian dibawah tangan. Dilakukan yang ditandatangani di atas materai menurut peraturan perundang undangan mengenai pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah. Tentang pendaftaran tanah nomor 24 tahun 1994 1997.

Bagaimana kalau ada permasalahan hukum atas suatu tanah? Masalah kepemilikan tanah bisa dikategorikan ke dalam masalah perdata contohnya si A membeli rumah kepada si B. Kemudian sudah lunas bahkan sertifikat tanah sudah didaftarkan atas nama si A tetapi si B tidak segera menyerahkan rumah itu. Pada si A maka yang harus dilakukan si A adalah melaporkan si B baik secara perdata.

Atau bisa juga dengan cara pidana, agar si B mendapatkan efek jera. Pihak yang merasa dirugikan ini yang mendaftarkan gugatan nya terlebih dahulu menggunakan jasa pengacara maka pengacara nya ini. Wajib mendaftarkan surat kuasa terlebih dahulu, lalu segala sesuatu administratifnya sudah dilakukan maka ada surat panggilan resmi. Atau surat panggilan sidang secara resmi yang dikirim oleh pengadilan kepada para pihak.